Senin , 16 April 2012 merupakan moment yang sangat bersejarah untuk anak-anak bangsa yang duduk di kelas XII tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Hari itu merupakan awal dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) yang akan berlangsung selama 4 hari. Sepekan kemudian akan dilanjutkan dengan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan menyusul kemudian di awal Mei adik-adik kita di bangku Sekolah Dasar (SD) akan mengalami hal yang sama.
Pro dan kontra terhadap penyelenggaraan ujian nasional (UN) di kalangan masyarakat merupakan cerminan bahwa masyarakat kita masih peduli dengan masa depan pendidikan Indonesia. Ujian Nasional merupakan tahap akhir evaluasi belajar siswa dalam menyerap ilmu yang diterimanya di sekolah. Ujian Nasional merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh lembaga-lembaga seperti SD/MI, SMP/MTs. dan SMA/MA/SMK dengan tujuan agar siswa mengetahui kemampuannya serta mengukur kemampuannya dalam menyerap ilmu yang diterimanya di sekolah yang bersangkutan. Masyarakat yang pro diadakannya Ujian Nasional adalah mereka yang beralasan bahwa dengan adanya ujian nasional akan dapat mengevaluasi siswa sejauh mana siswa mampu menyerap ilmu yang diterimanya. Sedangkan masyarakat yang kontra menganggap Ujian Nasional (UN) merupakan hantu yang sangat menakutkan terutama bagi siswa yang mempunyai kemampuan di bawah rata-rata, inilah yang menyebabkan para siswa merasa kurang percaya diri, frustasi dan sampai stres, belum lagi adanya tindakan kecurangan dalam penyelenggaraan UN.
Kementerian Pendidikan Nasional berusaha menjadi pihak yang netral dalam mengatasi pro dan kontra UN ini. Sehingga pemerintah melalui Kemendiknas menegaskan bahwa UN digunakan untuk memetakan mutu program satuan pendidikan secara nasional; pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun naional; mendorong motivasi belajar siswa; dan mendorong peningkatan mutu proses belajar megajar.
Kementerian Pendidikan Nasional berusaha menjadi pihak yang netral dalam mengatasi pro dan kontra UN ini. Sehingga pemerintah melalui Kemendiknas menegaskan bahwa UN digunakan untuk memetakan mutu program satuan pendidikan secara nasional; pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun naional; mendorong motivasi belajar siswa; dan mendorong peningkatan mutu proses belajar megajar.
Ada yang berbeda pada penyelengaraan UN tahun ini dibandingkan ketika awal kebijakan UN ini diterapkan. Kalau sebelumnya hasil UN ini mutlak menjadi alat ukur satu-satunya untuk menentukan kelulusan bagi siswa maka dalam perkembangannya pemerintah mengganngap perlunya apresiasi proses belajar siswa selama belajar di sekolah jadi tidak melulu berpatokan pada hasil UN.
Semoga kebijakan ini menjadi sebuah solusi terbaik dalam rangka menata sistem pendidikan Indonesia yang lebih baik dan berkarakter positif.... amin