Sabtu, 12 Januari 2013

PEMBUBARAN RSBI

Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya pada hari Selasa, 8 Januari 2013 secara tegas memutuskan untuk membubarkan program Sekolah Berstandar Internasional (SBI) maupun Rintisan Sekolah Berstandar Internasional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ini artinya MK membatalkan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Dengan dikeluarkannya putusan dari MK bahwa Pasal 50 ayat 3 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas adalah Inkonstitusional, artinya mengisyaratkan pembubaran terhadap RSBI/SBI itu sendiri. MK menilai bahwa dalam pelaksanaan RSBI/SBI ini telah menimbulkan terjadinya diskriminasi dan kesenjangan akses bagi masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan di RSBI/SBI tersebut.
Program RSBI merupakan salah satu program unggulan Kemendiknas untuk menciptakan suatu sekolah yang bermutu dan diharapkan dapat membekali para siswanya untuk bisa berkompetisi dengan tatanan dunia secara global. Program ini tentu sangat menarik dan baik untuk dunia pendidikan kita untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang lebih kompetitif baik dalam skala nasional maupun internasional.

Seiring dengan berjalannya waktu ternyata program RSBI menyimpang dalam impilkasinya, hitung-hitung menciptakan Sekolah Bertaraf Internasional yang terjadi malah orang mencapnya sebagai Sekolah Bertaraf Internasional. " Penyimpangan " program RSBI dapat ditelusuri dari beberapa pendapat pakar dan pemerhati masalah pendidikan, antara lain :
1. Mahalnya biasa RSBI menyebabkan program ini hanya bisa dinikmati oleh kalangan orang-orang mampu atau kaya saja. Walaupun pemerintah memberikan kuota 20%  untuk kalangan tidak mampu (miskin) tapi karena belum adanya kategori yang mendetail tentang golongan tidak mampu maka kuota itupun belum terealisai dengan baik. Regulasi tentang diperbolehkanya RSBI mengadakan pungutan untuk  biaya operasional RSBI/SBI menjadikan sekolah RSBI memiliki kekuatan untuk mengadakan pungutan.
2. Pengunaan Kurikulum Cambride dalam proses pembelajaran dianggap dapat mengurangi nilai-nilai kehidupan lokal dan social kultural keIndonesiaan yang sedang galak-galaknya membangun jati diri bangsa (character building).
3. Penggunaan Bahasa Asing menjadikan para peserta didik menjadi kehilangan jiwa dan semangat kebangsaannya, serta terdegredasi moral dan pemahamannya tentang nilai, kultur dan idiologi bangsa Indonesia.
4. Sumber Daya Manusia (SDM) atau guru-gurunya yang belum memenuhi kualifikasi untuk menerapkan program RSBI.
Dari banyaknya alasan pembubaran SBI/RSBI penulis menganggap alasan terciptanya diksriminasi dalam dunia pendidikan merupakan alasan yang kuat. Karena pendidikan adalah hak setiap anak bangsa tanpa mengenal kasta atau golongan. Tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi pendidikan yang dapat menangungi semua golongan masyarakat. Dengan 20%  alokasi APBN cukup bagi pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang berkualitas, apabila dirasa masih kurang pemerintah bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan swasta untuk bersinergi dalam merealisasikan pendidikan yang berkualitas dengan biaya yang memadai.
Jadi untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas memang perlu biaya, tapi untuk membangun sistem pendidikan yang berkualitas tidak perlu dengan biaya mahal (high cost) .

Moh. Syahudin H
Guru SDI Dian Didaktika Cinere-Depok
Email : Syahudin70@yahoo.co.id 

Kamis, 03 Januari 2013

KAPITA SELEKTA DIAN DIDAKTIKA ( Bu Nunuk Sulastomo)

Foto : Pengurus yayasan beserta guru-guru SD
Rentang perjalanan Yayasan Dian Didaktika selama 28 tahun dalam berjuang mendedikasikan diri kepada tanah air di ranah pendidikan sedikit banyak telah mewarnai kehidupan dunia pendidikan Indonesia. Di awali dari niat ikhlas para pendiri yayasan untuk mewujudkan satu sekolah Islam yang modern dengan tidak meninggalkan cultur asli Indonesia dan nilai-nilai budi pekerti yang luhur. Dari sebuah garasi mobil yang sempit dan sumber daya manusia serta sarana yang sangat terbatas perjuangan itu dimulai. Perjuangan yang tak kenal lelah diiringi dengan sikap tawakal kepada Allah SWT tentu berbuah kesuksesan. Dari sebuah Taman Kanak-Kanak (TK), Yayasan Dian Didaktika terus melebarkan sayapnya dari mulai jenjang Kelompok Bermain (KB) sampai ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Ratusan bahkan ribuan almuni telah menyelesaikan jenjang pendidikannya dan telah berkiprah di dalam masyarakat sesuai dengan bidang keahlian atau profesinya masing-masing.
Keberhasilan Dian Didaktika dalam menyelenggarakan pendidikan tentu harus dibarengi dengan sistem pelayanan yang baik dan menyenangkan. Pelayanan yang baik dan menyenangkan mengacu pada pedoman 5 S, yaitu : Senyum, Sapa, Salam, Santun, dan Syukur. Sistem pelayanan yang ramah ini diharapkan dapat memuaskan pelanggan dalam hal ini adalah siswa dan orang tua murid serta masyarakat di sekitarnya.
Di samping pelayanan yang ramah, ciri khas lain yang menjadi nilai (value) di Dian Didaktika adalah komitmen untuk menjaga kebersihan, baik kebersihan diri (badan, gigi, kuku, pakaian, dll) maupun lingkungan dan turut aktif dalam gerakan penghijauan (Go Green) dan penyelamatan bumi (Save Our Earth). Dari program inilah menghasilkan sarana belajar (sekolah) yang asri, hijau, bersih, nyaman dan sehat.
Inilah sekelumit butiran-butiran pesan moral yang disampaikan oleh Ibu Dra. Hj. Nunuk Murdiati Sulastomo selaku ketua Yayasan Dian Didaktika di hadapan pengurus yayasan, para guru, karyawan, dan tamu undangan pada acara Workshop bertema Kapita Selekta Dian Didaktika di Auditorium Dian Didaktika pada Kamis, 3 Januari 2013. Semoga cita-cita luhur ini dapat kita wujudkan di masa sekarang dan yang akan datang ... amin