Sabtu, 12 Januari 2013

PEMBUBARAN RSBI

Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya pada hari Selasa, 8 Januari 2013 secara tegas memutuskan untuk membubarkan program Sekolah Berstandar Internasional (SBI) maupun Rintisan Sekolah Berstandar Internasional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ini artinya MK membatalkan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Dengan dikeluarkannya putusan dari MK bahwa Pasal 50 ayat 3 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas adalah Inkonstitusional, artinya mengisyaratkan pembubaran terhadap RSBI/SBI itu sendiri. MK menilai bahwa dalam pelaksanaan RSBI/SBI ini telah menimbulkan terjadinya diskriminasi dan kesenjangan akses bagi masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan di RSBI/SBI tersebut.
Program RSBI merupakan salah satu program unggulan Kemendiknas untuk menciptakan suatu sekolah yang bermutu dan diharapkan dapat membekali para siswanya untuk bisa berkompetisi dengan tatanan dunia secara global. Program ini tentu sangat menarik dan baik untuk dunia pendidikan kita untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang lebih kompetitif baik dalam skala nasional maupun internasional.

Seiring dengan berjalannya waktu ternyata program RSBI menyimpang dalam impilkasinya, hitung-hitung menciptakan Sekolah Bertaraf Internasional yang terjadi malah orang mencapnya sebagai Sekolah Bertaraf Internasional. " Penyimpangan " program RSBI dapat ditelusuri dari beberapa pendapat pakar dan pemerhati masalah pendidikan, antara lain :
1. Mahalnya biasa RSBI menyebabkan program ini hanya bisa dinikmati oleh kalangan orang-orang mampu atau kaya saja. Walaupun pemerintah memberikan kuota 20%  untuk kalangan tidak mampu (miskin) tapi karena belum adanya kategori yang mendetail tentang golongan tidak mampu maka kuota itupun belum terealisai dengan baik. Regulasi tentang diperbolehkanya RSBI mengadakan pungutan untuk  biaya operasional RSBI/SBI menjadikan sekolah RSBI memiliki kekuatan untuk mengadakan pungutan.
2. Pengunaan Kurikulum Cambride dalam proses pembelajaran dianggap dapat mengurangi nilai-nilai kehidupan lokal dan social kultural keIndonesiaan yang sedang galak-galaknya membangun jati diri bangsa (character building).
3. Penggunaan Bahasa Asing menjadikan para peserta didik menjadi kehilangan jiwa dan semangat kebangsaannya, serta terdegredasi moral dan pemahamannya tentang nilai, kultur dan idiologi bangsa Indonesia.
4. Sumber Daya Manusia (SDM) atau guru-gurunya yang belum memenuhi kualifikasi untuk menerapkan program RSBI.
Dari banyaknya alasan pembubaran SBI/RSBI penulis menganggap alasan terciptanya diksriminasi dalam dunia pendidikan merupakan alasan yang kuat. Karena pendidikan adalah hak setiap anak bangsa tanpa mengenal kasta atau golongan. Tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi pendidikan yang dapat menangungi semua golongan masyarakat. Dengan 20%  alokasi APBN cukup bagi pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang berkualitas, apabila dirasa masih kurang pemerintah bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan swasta untuk bersinergi dalam merealisasikan pendidikan yang berkualitas dengan biaya yang memadai.
Jadi untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas memang perlu biaya, tapi untuk membangun sistem pendidikan yang berkualitas tidak perlu dengan biaya mahal (high cost) .

Moh. Syahudin H
Guru SDI Dian Didaktika Cinere-Depok
Email : Syahudin70@yahoo.co.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar