Sabtu, 29 Januari 2011

Harga Diri Bangsaku

Jika ibu pertiwiku masih hadir di hari jadiku 65
Ia akan tersenyum dengan bibir tersibak kecut
Seakan bunda kan berkata " aku bangga putra-putriku jadi devisa negara  "
Tapi air matanya kan meneteskan darah merah

Ya.. jiwa raga yang telah bunda taruhkan tak berbalas kembang senyum
Derita tak tertanggung kini hanya pigura dalam dinding sejarah
Jantung bunda sedikit demi sedikit digerogoti kanker jiran
Putra-putri bunda diperbudak ringgit

Lihatlah bunda pengkhianat-pengkhianat negeri
Keping-keping rupiah untuk ANAK NEGERI lenyap dalam keserakahan
Kalau bunda masih hidup tentu bunda akan berguman.. " Tuhan hidupkan aku kembali "
kan ku gantung lintah darat negeri ini tanpa peduli HAM
karena lintah itu tak pernah peduli dengan mangsanya

Bunda... aku malu ...
Dulu kita berbaik hati mengajarkan kata demi kata
Kata-kata itu kini membalikkan kita
Dan kita tak bisa berbuat apa-apa

Bunda... bukankah bunda berkata tanah kita kaya
tapi kekayaan itu cuma retorika yang tak berwujud
Bunda ... hadirlah dalam kegalauan anak bangsamu
Ajarkan kami harga diri dan keteguhan
Agar Bunda tetap tersenyum dalam penantian abadi

Pendidikan Inklusi, Sebuah Keharusan (Bag 2)

Dengan demikian Pendidikan Inklusi diberikan kepada anak didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan atau/bakat istimewa.
Peserta didik yang mempunyai kelainan terdiri atas :
a. tunanetra
b. tunarungu
c. tunawicara
d. tunagrahita
e. tunadaksa
f.  tunalaras
g. berkesulitan belajar
h. lamban belajar
i.  autis
j.  memiliki gangguan motorik
k. menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat telarang, dan zat adiktif lainya
l.  memiliki kelainan lainya
m. tunaganda (kelainan majemuk)
Sekolah (Satuan Pendidikan) yang memutuskan untuk menyelenggarakan Pendidikan Inklusi harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain :
  1. Satuan pendidikan harus mengalokasikan kursi atau kuota peserta didik yang memiliki kelainan minimal 1  (satu) peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan diterima, tapi jika alokasi peserta didik tidak dapat dipenuhi, maka sekolah dapat menerima peserta didik pada umumnya (yang tidak memiliki kelainan)
  2. Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah
  3. Satuan pendidikan harus membuat asesmen untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, dan kebutuhan peserta didik, sehingga kurikulumnya dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai bakat, minat dan potensi
  4. Satuan Pendidikan perlu mengadakan sosialisasi,workshop,seminar/lokakarya,in house training,on  job training mengenai pendidikan inklusi bagi peserta pendidik dan tenaga kependidikan serta stake holder lainya
  5. Setiap satuan pendidikan perlu bekerjasama dan membangun jaringan dengan satuan pendidikan khusus, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga rehabilitasi, rumah sakit, puskesmas, klinik terapi, dunia usaha, LSM, dan ,masyarakat  
Sebuah tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan kita terutama bagi para pendidik (guru dan ortu) dan institusi pendidikan untuk menciptakan anak-anak bangsa yang cerdas sesuai dengan bakat, minat dan kondisi yang dimilikinya.
"  Bukankah mereka tidak menghendaki keadaan yang terjadi pada dirinya, tapi keadilan dan kebesaran Allah SWT lah yang menghadirkan mereka di dunia, maka dengan keadilan itu pulalah kita memperlakukan mereka menuju ke arah yang lebih baik ... semoga ".
Salam Sukses Selalu Guru-Guru Indonesia ... 

Sabtu, 22 Januari 2011

Pendidikan Inklusi, Sebuah Keharusan ? ( Bag 1 )

Setiap anak adalah individu dengan keunikan, bakat dan karakteristik yang melekat pada dirinya. Keunikan inilah yang menjadikan setiap anak berbeda antara satu dengan yang lainya. Keberagaman merupakan sebuah kekayaan anugerah yang harus disyukuri dan disikapi dengan arif dan bijaksana.
Keberbedaan dalam perkembangan fisik dan psikis setiap anak bukan menjadi halangan setiap anak untuk mengenyam pendidikan, meraih cita-cita dan mencapai keberhasilan dalam hidupnya. Deklarasi Internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 16 menyatakan " Pendidikan harus ditujukan pada pengembangan pribadi manusia secara menyeluruh dan demi memperkuat penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar. Pendidikan harus mengajarkan mengenai saling menghargai, toleransi dan persahabatan antar negara, ras dan agama, serta mendukung segala kegiatan persatuan bangsa-bangsa untuk memelihara perdamaian.
Pendekatan atau solusi dalam mengatasi keberagaman dalam pendidikan itu adalah Pendidikan Inklusi.
Pendidikan Inklusi " merupakan sebuah pendekatan yang mentrasformasi sistem pendidikan yang berupaya meniadakan hambatan yang menghalangi partisipasi anak dalam belajar yang dilengkapi dengan layanan pendukung ". 
Payung hukum atau landasan yuridis pendidikan inklusi :
1. Pembukaan UUD 1945 alenia keempat dan Pasal 31 UUD 1945
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1, pasal 11 ayat 1, pasal 12  
    ayat 1b
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan 
    Nasional
4. Permendiknas no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi peserta 
    didik yang mengalami kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau 
    bakat istimewa.
Dalam implementasi Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa tujuan Pendidikan Inklusi yaitu :
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik        yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki
    potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan
    yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanya
b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keaneka  
    ragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik yang memiliki
    kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi 
    kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
       

Minggu, 16 Januari 2011

Di Balik Musibah

Dari Abi Hurairah ra, Rosulullah saw bersabda : " Orang yang Allah inginkan kebaikan atasnya maka akan diberinya musibah " (HR. Bukhari).
Hidup pada hakekatnya merupakan sebuah rangkaian ujian yang harus dilampaui tahap demi tahap dari mulai pembentukan manusia itu sendiri . Manusia diciptakan Allah SWT melalui proses yang panjang, dari jutaan sel sperma maka yang lulus dari ujian dan cobaan hanyalah satu yang dapat membuahai sel telur (ovum). Demikian pasca kelahiran manusia senantiasa dihadapkan pada suatu cobaan yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dihadapinya dengan segenap potensi dan kemampuan yang dimilikinya.
Pada realitanya kita sering menganggap bahwa cobaan atau ujian identik dengan musibah, bencana, sesuatu yang menyengsarakan, membawa kemiskinan, dan derita yang berkepanjangan. Padahal cobaan atau musibah dapat berupa kekayaan materi; uang, pangkat, jabatan, dll. Banyak saudara-saudara kita yang sukses melewati cobaan dalam bentuk kemiskinan, kemelaratan dan kesengsaraan, tapi betapa banyak saudara-saudara kita yang tidak kuasa dan sanggup menahan cobaan berupa kesenangan dan melimpahnya harta, jabatan, pangkat, dan kedudukan.
Musibah adalah suatu sunatullah yang harus kita sikapi dengan arif dan bijaksana, karena itu sebelum musibah atau ujian itu datang bersiap-siaplah untuk mencari solusi terbaik.
Ingat hadist Rosulullah saw tentang  5 perkara sebelum datang 5 perkara :
1. Gunakan masa mudamu sebelum masa tuamu
2. Gunakan masa luangmu sebelum masa sibukmu
3. Gunakan masa sehatmu sebelum masa sakitmu
4. Gunakan masa kayamu sebelum masa miskinmu
5. Gunakan masa hidupmu sebelum masa matimu
Nasehat bijak dari teladan kita ( Nabi Muhammad saw ) semua mengisyaratkan kepada kita untuk bersikap preventif (pencegahan) dan tindakan nyata yang harus kita lakukan ketika musibah atau cobaan itu datang.
Semoga musibah atau cobaan yang menimpa kita menjadi ibrah (pelajaran) untuk kita renungkan dan Allah akan memberikan rahmat dan nikmatNya kepada kita semua ....amin.
Selamat memanejemen musibah dengan baik, semoga kesabaran selalu hadir ditiap hati kita ....