Sabtu, 22 Januari 2011

Pendidikan Inklusi, Sebuah Keharusan ? ( Bag 1 )

Setiap anak adalah individu dengan keunikan, bakat dan karakteristik yang melekat pada dirinya. Keunikan inilah yang menjadikan setiap anak berbeda antara satu dengan yang lainya. Keberagaman merupakan sebuah kekayaan anugerah yang harus disyukuri dan disikapi dengan arif dan bijaksana.
Keberbedaan dalam perkembangan fisik dan psikis setiap anak bukan menjadi halangan setiap anak untuk mengenyam pendidikan, meraih cita-cita dan mencapai keberhasilan dalam hidupnya. Deklarasi Internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 16 menyatakan " Pendidikan harus ditujukan pada pengembangan pribadi manusia secara menyeluruh dan demi memperkuat penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar. Pendidikan harus mengajarkan mengenai saling menghargai, toleransi dan persahabatan antar negara, ras dan agama, serta mendukung segala kegiatan persatuan bangsa-bangsa untuk memelihara perdamaian.
Pendekatan atau solusi dalam mengatasi keberagaman dalam pendidikan itu adalah Pendidikan Inklusi.
Pendidikan Inklusi " merupakan sebuah pendekatan yang mentrasformasi sistem pendidikan yang berupaya meniadakan hambatan yang menghalangi partisipasi anak dalam belajar yang dilengkapi dengan layanan pendukung ". 
Payung hukum atau landasan yuridis pendidikan inklusi :
1. Pembukaan UUD 1945 alenia keempat dan Pasal 31 UUD 1945
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1, pasal 11 ayat 1, pasal 12  
    ayat 1b
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan 
    Nasional
4. Permendiknas no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi peserta 
    didik yang mengalami kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau 
    bakat istimewa.
Dalam implementasi Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa tujuan Pendidikan Inklusi yaitu :
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik        yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki
    potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan
    yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanya
b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keaneka  
    ragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik yang memiliki
    kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi 
    kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar