Sabtu, 12 Februari 2011

AHMADIYAH DAN PROBLEMATIKANYA

Peristiwa kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah kembali terjadi pada hari Minggu, 6 Februari di Desa Cikeusik, Pandeglang Serang. Korban tewas dikabarkan mencapai 3 orang dan luka-luka sebanyak 5 orang. Kekerasan yang terjadi pada jamaah Ahmadiyah seringkali terjadi namun sampai sekarang belum menemukan solusi yang komprehensif dari pihak-pihak yang terkait, haruskah menunggu korban-korban jatuh berikutnya ?
Keberadaan aliran Ahmadiyah menurut MUI sudah jelas aliran sesat . Letak kesesatan Ahmadiyah terletak pada pengakuan adanya nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad saw, yaitu Mirza Ghulam Ahmad dan adanya kitab Tadzkirah.
Sebagai warga negara dan seorang muslim tentu kita menjunjung tinggi keputusan yang telah dikeluarkan atau difatwakan oleh lembaga MUI tersebut, karena keputusan itu tentu sudah mengkaji dan mempelajari seluruh aspek dalam keIslaman terutama yang terkait dengan akidah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait aliran Ahmadiyah sepatutnya menjadi rambu-rambu antara penganut Ahmadiyah, Pemerintah (aparat terkait) dan warga muslim Indonesia dalam bermuamalah dan beribadah. Bentrokan dan kekerasan tentu akan terus terjadi dan terus bertambah korban manakala masing-masing menonjolkan ego sektoralnya, karena masalah akidah adalah masalah keyakinan dan kepercayaan yang mendarah daging dalam tubuh setiap insan manusia.
Sepatutnyalah kita mencerna dan berfikir lebih dalam sisi-sisi nilai universal, kemanusiaan, kebangsaan dan kebhinekaan. Bagi penganut aliran Ahmadiyah solusi untuk membentuk agama baru atau kembali ke Agama Islam sesuai dengan tuntutan Al-Qur'an dan Hadist Nabi Muhammad saw merupakan jalan yang terbaik untuk menjaga kemurnian nilai akidah dan mencegah insiden yang berujung jatuhnya korban. Dan bagi Muslim Indonesia teruslah mengembangkan nilai kekeluargaan, menanggalkan kekerasan dan main hakim sendiri karena itu akan menjatuhkan martabat Islam itu sendiri, bukankah Islam adalah agama rahmatalil'alamin rahmat bagi segenap alam ?. Tugas Pemerintah untuk menciptakan rasa aman, damai, dan tentram bagi warganya sudah barang tentu harus ditegakkan. Kekerasan adalah bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia maka pelakunya harus diberikan hukuman sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Semoga tragedi kemanusiaan di Cikeusik tidak terulang lagi dimasa yang akan datang ...amiin         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar